PENGERTIAN IJTIHAD
Ijtihad berasal dari bahasa arab yaitu “Jahada” yang mempunyai arti mencurahkan
segala kemampuan untuk mendapatkan sesuatu yang sulit atau yang ingin di
capainya badzlul al-juhdi li istinbath al-ahkam min al-nash (mencurahkan
segala pikiran untuk merumuskan sebuah hukum dari teks wahyu)[1]
Dengan kata lain,
ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih Islam)
untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’
(agama). Dalam istilah inilah ijtihad lebih banyak dikenal dan digunakan bahkan
banyak para fuqaha yang menegaskan bahwa ijtihad dilakukan di bidang fiqih.
B. DASAR HUKUM IJTIHAD DAN HUKUM
MELAKUKAN IJTIHAD
Ijtihad bisa dipandang sebagai salah
satu metode untuk menggali sumber hukum islam. Yang menjadi landasan
dibolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya seperti firman allah yaitu