October 29, 2013

PENGERTIAN IJTIHAD
  Ijtihad berasal dari bahasa arab yaitu “Jahada” yang mempunyai arti mencurahkan segala kemampuan untuk mendapatkan sesuatu yang sulit atau yang ingin di capainya badzlul al-juhdi li istinbath al-ahkam min al-nash (mencurahkan segala pikiran untuk merumuskan sebuah hukum dari teks wahyu)[1]
            Dengan kata lain, ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar fiqih Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama). Dalam istilah inilah ijtihad lebih banyak dikenal dan digunakan bahkan banyak para fuqaha yang menegaskan bahwa ijtihad dilakukan di bidang fiqih.
  B. DASAR HUKUM IJTIHAD DAN HUKUM MELAKUKAN IJTIHAD
            Ijtihad bisa dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber hukum islam. Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat, diantaranya seperti firman allah yaitu

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.

Sumber Ajaran Islam ke 3

Ijtihad adalah sumber ajaran Islam setelah Al-Quran dan Hadits. Ijtihad berasal dari kata ijtahada, artinya mencurahkan tenaga, memeras pikiran, berusaha keras, bekerja semaksimal mungkin. Secara terminologis, Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Pelakunya disebut Mujtahid.
Ijtihad merupakan dinamika Islam untuk menjawab tantangan zaman. Ia adalah “semangat rasionalitas Islam” dalam rangka hidup dan kehidupan modern yang kian kompleks permasalahannya. Banyak masalah baru yang muncul dan tidak pernah ada semasa hayat Nabi Muhammad Saw.  Ijtihad diperlukan untuk merealisasikan ajaran Islam dalam segala situasi dan kondisi.

Pengertian, Definisi Ijtihad dan Tingkatan Mujtahid

          Pengertian, Definisi Ijtihad dan Tingkatan Mujtahid

       

Pengertian, Definisi Ijtihad dan Tingkatan Mujtahid
Secara etimologi ijtihad berakar dari kata jahda yang berarti al-Masyaqqoh (yang sulit yang susah). Namun dalam Al-Qur’an kata jahda sebagaimana dalam surat an-Nahl: 38, an-Nur: 53, Fathir: 42


semuanya mengandung arti badzl al-wus’i wa thaqati (pegerahan segala kesanggupan dan kekuatan) atau juga berarti al-Mubalaghah fi al-yamin (berlebih-lebihan dalam sumpah) Al-Zubaidi berpendapat bahwa kata juhda dan jahda mempunyai arti kekuatan dan kesanggupan, sedang bagi Ibnu Katsir jahda berarti yang sulit, berlebih-lebihan atau bahkan tujuan, sedang Sa’id l-Tafani memberikan arti ijtihad dengan tahmil al-juhdi (ke arah yang membutuhkan kesungguhan) kendati semua arti itu, maka ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupn dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai pada batas puncaknya.