الخميس، 28 فبراير، 2013
MATERI PAI AQIDAH AKHLAK KELAS XI SEMESTER 2 (ISHRAF, TABDZIR, DAN FITNAH)
A.
Pengertian Israf
Berlebihan
dalam bahasa Arab disebut dengan kata:
()”Asrafa-yusrifi-israaran”
yang berarti bersuka ria sampai melewati batas. Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, melampaui batas (berlebihan) diartikan; “melakukan tindakan di luar
wewenang yang telah ditentukan berdasarkan aturan (nilai) tertentu yang
berlaku. Secara istilah melampaui batas (berlebihan) dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang dilakukan seseorang di luar kewajaran atau kepatutan.
Sikap
dan perilaku berlebihan merupakan penyakit yang sangat merugikan diri manusia
itu sendiri.
Dari
al-Qur’an menjelaskan secara tegas larangan makan dan minum, berpakaian dan
bersedekah secara berlebihan. Diketahui bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah
dan Rasul-Nya di dalamnya mesti ada madharatnya bagi manusia. Oleh karena itu
Islam menganjurkan hidup sederhana dan tidak boleh sombong bukan hanya akan
menzalimi diri sendiri tetapi juga akan menjadi kezaliman terhadap orang lain.
Akibat bagi pelakunya sendiri akan mengalami kesulitan dan kesusahan dan orang
lain akan mengalami suatu penganiayaan.
B.
Bentuk-Bentuk Sikap Ishraf
Perlu dibedakan antara berlebihan dengan
pemurah. Bahwa orang yg berlebihan adalah oarang yang memanfaatkan suatu
perbuatan melebihi yang kita butuhkan atau menambah sesuatu yang tidak
semestinya. Menurut syaekh Nashir As Sa'di ada 3 hal yg bisa dikatagorikan
berlebihan, yaitu :
1.
Pamer
kekayaan, berlebihan dalam memakai atau menggunakan kekayaan, baik berupa
pakaian ataupun makanan, sehingga menimbulkan sikap ria.
2.
Berjiwa
sombong, lepas control terhadap diri sendiri dan social, sehingga melakukan
hal-hal di luar kewajaran.
3.
Mendambakan
kemewahan dunia semata, sehingga melupakan akhirat
4.
Mengikari
nikmat yang dikaruniakan oleh Allah, atau kufur nikmat seperti melupakan
pemberi rizki (Allah) dan menganggap rezeki yang diperoleh hanya semata karena
usaha sendiri.
5.
Melakukan
ibadah secara berlebihan, seperti sholat malam semalam suntuk, sehingga
ketiduran ketika menjelang pagi dan meninggalkan sholat subuh.
Menurut Syekh Nashir As Sa’di, hal yang bisa dikatagorikan
berlebihan, yaitu:
1.
Menambah-nambah
di atas kadar kemampuan, dan berlebihan dalam hal makan karena makan yang
terlalu kenyang dapat menimbulkan hal yang negative pada srtuktur tubuh manusia.
2.
Bermewah-mewah
dalam makan, minum dan lain-lain artinya dalam memakan atau meminum sesuatu
tidak boleh memperturutkan hawa nafsu, sehingga semua yang di inginkan
tersedia.
3.
Melanggar
batasan-batasab yang telah ditentukan Allah SWT.
4.
Menumpuk-numpuk
harta atau esuatu hal yang tidak terlalu dibutuhkan oleh kita maupun oleh
masyarakat.
5.
Melakukan
segala sesuatu yang berlebihan, contohnya terlalu banyak tidur bisa menyebabkan
berbagai penyakit terutama malas, dari penyakit malas inilah timbul berbagi
dampak yang tidak baik seperti tidak mau
bekerja, kalaupun bekerja hasilnya pun tidak akan optimal.
6.
Melakukan
pekerjaan yang sia-sia, terkadang kita sebagai manusia suka dengan hal-hal yang
bersifat hura-hura.
7.
Memperturutkan
hawa nafsunya, manusia dalam menghadapi hidup biasanya dihadapkan pada dua
permasalahan yaitu antara keperluan dan kebutuhan dengna keinginan.
C. Nilai Negatif Sikap Ishraf
Menurut Imam asy-Syathibi, bahaya berlebihan bekasnya dapat
menghilangkan keteguhan dan keseimbangan yang dituntut agama dalam melaksanakan
berbagai tanggung jawab hukum. Kadang-kadang manusia bermaksud menjalankan
semua perintah agama dengan susah payah supaya amal ibadahnya menjadi lebih
sempurna, tetapi akhirnya ia terhenti atau bahkaan meninggalkan amal kebaikan
yang lain disebabkan berlebihan dalam menjalankan ibadah tertentu, seperti saya
haarus mampu shalat malam semalam suntuh namun akhirnya menjelang subuh
ketiduran dan shalat subuhnyaa terlewatkan.
Ustadz Fathi Yakan menuturkan : “Saya teringat ada seorang ikhwan
bersumpah bahwa ia harus hafal Al-Qur’an diluar kepala selama musim kemarau. Ia
telah bersuungguh-sungguh untuk itu, tetapi tidak mampu. Ia sangat marah
terhadap dirinya sendiri. Ia bersikeras untuk menghukum dirinya dengan hukuman
yang paling berat. Hal itu tidak dilakukan kecuali dengan jalan mengharamkan
dirinya sndiri dari semua yang dihalalkan Allah. Ia mulai dengan puasa
berturut-turut dan tidak pernah puasa kecuali pada saat tertentu, setiap malam
melakukan Qiyamullail secara terus-menerus tanpa tidur kecuali lupa. Bangku
sekolah ditinggalkan, buku-buku yang dimiliki, dan segala perabot sekolah
diberikan ke orang lain. Sampailah pada suatu saat, karena kondisi fisik dan
psikisnya semakin tidak stabil, maka akhirnya dibawa kerumah sakit bagian
penyakit syaraf. Perilaku yang seperti ini merupakan bagian dari melampaui
batas atau berlebihan (isyraf). Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan
pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung.
D. Upaya Menghindari Sikap
Ishraf
Sesunggguhnya setiap mukallaf itu dituntut berbagai amal dan tugas
agama yang harus dikerjakan dan tidak dapat dihindaari untuk memenuhi hak
Tuhannya. Jika ia menekuni suatu amal yang berat, kadang-kadang meninggalkan
amal yang lain yang berkaitan dengannya. Jadi, ibadah atau amal yang masuk
didalamnya membuatnya terhenti dari semua yang dibebankkan Allah Swt kepadanya
sehingga ia tercela tanpa alasan yang dibenarkan, padahal ia hanya dituntut
melaksanakan semua amal tanpa mengurangi salah satu dari taklif yang dibebankan
kepadanya.
Rasulallah melarang umatnya berpuasa terus-menerus, melarang shalat
disebagian besar waktu malam kecuali pada sepuluh hari akhir bulan Ramadhan,
melarang membujang bagi yang mampu menikah, atau melarag meninggalkan makan
daging. Jadi, orang yang beribadah dengan tidak mengeahui sebagian besar dari
hal itu, ia dapat dimaafkan dan diberi pahala. Adapun orang yang beribadah dan
paham sunah lalu melampauinya, maka ia akan dikalahkan dan tertipu oleh
nafsunya. Adapun amal yang sangat disukai Allah Swt amal yang dikerjakan
terus-menerus (istiqamah) menurus Syara’ meskipun sedikit.
Islam mengajarkan sifat kebersahajaan (iffah),setiap muslim dilarang
mengikuti ajakan nafsu atau panggilan syahwat. Nafsu harus dikendalikan,
ssederhanalah dan tunduklah nafsu dengan akal sehat. Sebagian besar keburukan
itu disebabkan seseorang tidak sanggup mengendalikan naafsunya. Janganlah
mendekati hal-hal yang dapat mendorong diri untuk berbuat yang tidak baik
ataupun melampaui batas. Orang yang memiliki sederhana tidak suka
melakukansesuatu yang melebihi kewajaran, karena akan merendahkan diri sendiri
baik dihadapan Allah atau ssama manusia.
Kehidupan seorang muslim tidak terlepas dengan interaksi dengan
sesama. Islam mengajarkan sikap sepadan (musawwah). Ajaran ini memiliki tujuan
untuk menciptakan rasa kesejajaran, persamaan, dan kebersamaan, serta
penghargaan terhadap sesama manusia sebagai makhluk Tuhan. Sikap sepadan akan
menempatkan sesama manusia pada posisi sejajar, sehingga akan menyadarkan
setiap orang untuk memberikan yang terbaik yang dapat dilakukan. Sikap ini akan
menjadi jalan baaru bagi sesama manusia untuk melakukan kebajikan yang sesuai
dengan ketentuandan bermanfaat bagi kemaslahatan bersama. Sesungguhnya sikap
bersahaja dan sepadan akan dapat mengendalikan setiap muslim dari sikap
melampaui batas (isyraf). Firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur !#sŒÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèùÌó¡ç„ öNs9ur (#rçŽäIø)tƒ tb%Ÿ2ur šú÷üt/ šÏ9ºsŒ $YB#uqs% ÇÏÐ
Artinya :“Dan
orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan
tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah-tengah yang
demikian”. (Q.S. Al-Furqan : 67)
TABDZIR
A.
Pengertian Sikap Tabdzir
Boros dalam Bahasa Arab disebut dengan kata ( تبذير ) “ dalam Tafsir Departemen Agama diartikan
Menghambur-hamburkan harta”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, boros
diartikan : “Berlebih-lebihan atau menghambur-hamburkan alam pemakaianuang
ataupun barang”. Menurut istilah boros sebagai perbuatanyang dilakukan dengan
cara menghambur-hamburkan uang atau baraang, karena kesenangan atau kebiasaan.
Perbuatan boros merupakan perbuatan
syaiton yang dilarang dilarang dalam Islam.seorang muslim dalam
membelanjakan harta/uangnya harus dengan kalkulasi yang matang menyangkut
manfaaat dan madharatnya. Seorang muslim dilarang keras membelanjakan harta
secara boros dan dengan cara sesuka hatinya yang akan berakibat paad
kesengsaraan baik didunia maupun di akhirat.
Allah memerintahkkan kepada kaum muslimin untuk menuanaikan
kewajiban terkait dengan harta yang dikuasainya yaitu memenuhi hak keluarga
dekat, orang miskin, dan orang dalam perjalanan. Memenuhi kewajiban dengan
menyantuni mereka berupa mempererat tali persaudaraan, hubungan kasih sayag,
bersikap sopan santun, dan membantu memenuhi kebutuhan pokok yang diperlukan.
Islam mengajarkan pada umatnya untuk memiliki kepedulian sosial
sebagaai dasar terciptanya ketentuan dan kedamaian masyarakat. Memberi bantuan
orang yang bersungguh-sungguh memerlukan bantuan, berarti telah meringankan
beban sesamanya., keluarga dekat, orang miskin ataupun orang yang dalam
perjalanan, dengan tujuan yang dibenarkan agama. Setiap muslim harus
memperhitungkan secara matang akan manfaat dan madharatnya, untuk menjamin
kemaslahatan pemberi bantuan ataaupun penerima bantuan.
B.
Bentuk-Bentuk Sikap Tabdzir
Selama manusia masih hidup berarti ia masih
memerlukan makan, minum, berpakaian, dan kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi
agar tetap bisa bertahan hidup. Bagi sebagian orang, untuk memenuhi
kebutuhannya ia harus bekerja siang dan malam membanting tulang itupun hanya
cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, ada juga sebagian masyarakat yang tidak
kebutuhan dasar saja yang terpenuhi tetapi kebutuhan sekunder atau bahkan
kebutuhan mewah bisa terpenuhi.
Bila manusia menuruti seluruh keinginannya
pastilah ia akan menjadi orang yang slalu merasa kurang dan terjebak pada
kesenangan sesaat. Berikut adalah beberapa tindakan yang tergolong sebagai
perbuatan tabzir, yaitu :
- Membantu orang lain dalam kemaksiatan. Contoh : Memberi sumbangan kepada orang untuk meminum-minuman keras
- Mengkonsumsi makanan/minuman yg tidak ada manfaatnya dan justru membahayakan bagi jiwa dan raga. misal : Rokok
- Orang yang bersodakoh tetapi tidak ikhlas
- Merayakan Hari Raya lebaran dengan berlebihan
- Merayakan pesta pernikahan dengan berlebihan tidak sesuai dengan syari'at
2.
Akibat dari Perbuatan Tabzir
Didunia mereka tergoda dengan setan di akhirat nerakalah tempatnya,
sebagaimana firman Allah :
ÏN#uäur #sŒ 4’n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# Ÿwur ö‘Éj‹t7è? #·ƒÉ‹ö7s? ÇËÏÈ ¨bÎ) tûïÍ‘Éj‹t6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u‹¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø‹¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Y‘qàÿx. ÇËÐÈ
Artinya :”Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat akan haknya, kepada orang miskin dan
orag yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu)
ecara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalahsngat
ingkat keada Tuhanya”. (Q.S. Al-isra’ : 26-27)
Allah menjelaskan bahwa syetan itu sangat ingkar kepada Allah,
yaitu kepada nikmatnya dan tidak mau mensyukurinya. Bahkan membangkang atas apa
yang diperintahkan dan menggoda manusia untuk melakukan perbuatan yang keji dan
mungkar. Istilah syetan tidaak hanya ada dalam Islam, tetapi jugaa pada agam
Yahudi dan Kristen. Pada tradisi Kristen ada kekuatan yang sangat dahsyat.
Sedangkan dalam kepercayaan tradisi Israel, syetan (beelzebub) berarti laean
atau musuh.
Adapun persamaan syetan dengan pemboros adalah sama-sam ingkar
terhadap nikmat Allah Swt, orang yang dilimpahkan harta kekayaan, yang kemudian
mempergunakan jalan yang diridhai-Nya, dan denagan batas-batas yang diridhai
pula. Adapun pemboros dan tindakan tersebut termasuk mengingkari terhadap
nikmat yang diberikan Allah kepadanya. Termasuk boros apabila seseorang yang
menghambur-hamburkan, seperti kebiasaan orang Arab pada masa Jaahiliyah. Mereka
gemar menumpuk harat untuk berfoya-foya, sesuka hati mereka dengan melampiaskan
hawa nafsu untuk menuruti bisikan syetan yang menyesatkan. Demikian pula
orang-orang musyrik menggunakan harta kekayaan untuk memerangi kaum muslimin
menghalangi tersearnya agama islam, sehingga hidupnya menjadi sengsara.
Dalam membelanjakan harta kekayaan tidak boleh boros melebihi
kepentingan yang diperlukan, menyalahi kepentingan agama. Orang-orang yang
boros didalam membelanjakan hartanya dinyatakan oleh Allah sebagai saudar
syetan, mereka kan mengalami kesusahan didunia dan mengalami murka Allah
diakherat kelak.
C.
Nilai Negatif Sikap Tabdzir
Allah tidak melarang makan atau minum yang lezat, demikian pula
tidak ada larangan berpakaian yang indah, berdandan dan berhias yang dihalalkan
Allah. Agama membolehkan itu semua selama tidak boros. Orang-orang beriman
diperbolehkan menikmati makanan-makanan atau minuman yang baik dan lezat,
selama tidak menimbulkan sikap pemborosan.
Allah telah memberikan isyarat dalam Al-Qur’an, bahwa akibat kesombongan
dan kecongkakanya, maka Qarun berikut harta kekayaan yang menjadi kebanggaan
atau keangkuhannyab dibenamkan Allah ke perut bumi. Tidak ada seorang pun yang
dapat menolong dari azab Allah. Harta kekayaannya yang melimpah ruah, diri
ataupun teman tidak dapat menolong sedikitpun dari azab Allah, sebagaimana
firman Allah :
$oYøÿ|¡sƒmú ¾ÏmÎ/ ÍnÍ‘#y‰Î/ur uÚö‘F{$# $yJsù tb%Ÿ2 ¼çms9 `ÏB 7pt¤Ïù ¼çmtRrçŽÝÇZtƒ `ÏB Èbrߊ «!$# $tBur šc%x. z`ÏB z`ƒÎŽÅÇtGYßJø9$# ÇÑÊÈ
Artinya :Maka
Kami benamkanlah Karun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya
suatu golonganpun yang menolongnya terhadap azab Allah. dan Tiadalah ia
Termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya). (QS. Al Qashash ;81)
Pamer kekayaan dan
berjiwa sombong akan menyebabkan kehancuran pada diri sendiri, karena tidak
mempunyai kontrol pribadi dan sosial.
Jika kontrol tersebut tidak ada, maka akan berakibat menimbulkan sikap
pemborosan yang dilarang dalam islam.
Sikap orang yang mendambakan kemewahan dunia semata sebagai tabiat
buruk yang harus ditinggalkan, karena Allah memebrikan pelajaran bahwa Qorun
dengan harta kekayaannya telah dibenamkan ke dalam bumi. Ternyata harta yang
tidaaaaak diridhai Allah tidak memperoleh manfaat apa-apa.
Allah yang memberikan segala sesuatu kepada siapa yang
dikehendaki-Nya, Allah yang melapang rezeki dan menyempitkan. Semua itu sesuai
dengan kehendakNya dan ridha-Nya sesuai dengan kebijaksanaan dan ketetapan yang
digariskan-Nya. Apabila ada orang yang memiliki sikap berlebihan ataupun boros,
maka akan menerima siksa Allah. Setiap muslim harus menyadari bahwa mengingkari
nikmat Allah dan mendustakan Rasul-Nya tidak memperoleh keuntungan sedikitpun,
sebaliknya akan mendapatkan kesengsaraan dunia akhirat.
FITNAH
A.
Pengertian Sikap Fitnah
Fitnah dalam Bahasa Arab disebut dengan kata “Fitnatun, fitanun”.
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, kata Fitnah diartikan sebagai perkataan
yang bermaksud menjelaskan orang. Kata fitnah dalam al- qur’an mempunyai makna
yang berbeda. Al- Raghib Al- Ashfahani, dalam mufrodhatnya, menjelaskan bahwa
fitnah terambil dari akar kata fatanah yang pada mulanya berarti membakar emas
untuk mengetahui kadar kualitasnya. Kata tersebut digunakan al- qur’an dalam
arti “memasukkan ke neraka”, atau siksaan seperti dalam QS Az Zariyat/ 51: 13-
15.
tPöqtƒ öLèe ’n?tã Í‘$¨Z9$# tbqãYtGøÿムÇÊÌÈ (#qè%rèŒ ö/ä3tFt^÷FÏù #x‹»yd “Ï%©!$# LäêZä. ¾ÏmÎ/ tbqè=ÉÚ÷ètGó¡n@ ÇÊÍÈ
Artinya :(hari pembalasan itu) ialah pada hari ketika mereka diazab
di atas api neraka.(Dikatakan kepada mereka): "Rasakanlah azabmu itu.
Inilah azab yang dulu kamu minta untuk disegerakan." (QS Az Zariyat/ 51: 13- 15.)
Kata fitnah juga
digunakan, berdasar pemakaian asal kata di atas, dengan arti menguji, baik
ujian itu berupa nikmat (kebaikan) maupun kesulitan (keburukan). Sebagaimana
firman Allah swt dalam QS al- Anbiya’: 35.
‘@ä. <§øÿtR èps)ͬ!#sŒ ÏNöqyJø9$# 3 Nä.qè=ö7tRur ÎhŽ¤³9$$Î/ ÎŽösƒø:$#ur ZpuZ÷FÏù ( $uZøŠs9Î)ur tbqãèy_öè? ÇÌÎÈ
Artinya :tiap-tiap
yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan
kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). dan hanya kepada kamilah kamu
dikembalikan. (QS al-
Anbiya’: 35.)
Di dalam al- qur’an kata fitnah terulang tidak kurang dari 30 kali,
dan tidak satupun yang mengandung makna seperti dikemukakan oleh kamus besar
bahasa indonesia. Karena itu, tidaklah tepat mengartikan ayat “Al- Fitnatu
Asyadu min al- qatl” (q.s al baqarah”217) dengan makna memfitnah membawa berita
bohong dan menjelekkan orang lain (lebih kejam) atau lebih besar dosanya dari
pada melakukan pembunuhan.
....... èpuZ÷GÏÿø9$#ur çŽt9ò2r& z`ÏB È@÷Fs)ø9$# 3
Artinya:”.... dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada
membunuh....”(Qs.Al Baqarah:217)
B.
Bentuk- bentuk sikap fitnah
Pada umumnya, fitnah merupakan tuduhan yang
dilontarkan kepada seseorang dengan maksud menjelekkan atau merusak nama baik
orang lain, padahal orang tersebut tidak pernah melakukannya. Misalnya, karena
persaingan, seseorang difitnah mencuri padahal ia tidak mencuri.
Menurut Sayyid Quthub, bentuk fitnah tidaklah
seperti yang lazim di jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, fitnah
adalah fitnah terhadap agama Islam dan umatnya, baik itu ancaman, tekanan, dan
teror secara fisik, maupun tatanan kehidupan yang merusak, menyesatkan dan
menjauhkan umat manusia dari Allah SWT, seperti halnya menghalalkan segala
sesuatu yang haram seperti free sexs, miras, narkoba, perampokan, korupsi dan
lain sebagainya. Itu semua merupakan fitnah terhadap ajaran agama dan boleh
diperangi dan Itu semua merupakan fitnah yang lebih keji
dari pembunuhan.
öNèdqè=çFø%$#ur ß]ø‹ym öNèdqßJçGøÿÉ)rO Nèdqã_Ì÷zr&ur ô`ÏiB ß]ø‹ym öNä.qã_t÷zr& 4 èpuZ÷FÏÿø9$#ur ‘‰x©r& z`ÏB È@÷Gs)ø9$# 4 Ÿwur öNèdqè=ÏG»s)è? y‰ZÏã ωÉfó¡pRùQ$# ÏQ#tptø:$# 4Ó®Lym öNä.qè=ÏF»s)ムÏmŠÏù ( bÎ*sù öNä.qè=tG»s% öNèdqè=çFø%$$sù 3 y7Ï9ºx‹x. âä!#t“y_ tûïÍÏÿ»s3ø9$# ÇÊÒÊÈ
Atinya :”dan
bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat
mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari
pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika
mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat
itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir.(QS. Al
Baqarah:191)
Memang
benar dalam ayat di atas disebutkan bahwa fitnah itu lebih besar bahayanya dari
pembunuhan, tetapi apakah fitnah yang dimaksud dalamayat tersebut sama artinya
dengan fitnah yang kita gunakan sehari-hari. Mari kita lihat dalam konteks apa
ayat ini diturunkan. Mengangkat senjata dan juga mememrangi kaum muslimin,
tidak boleh meluas dengan memerangi siapa saja orang kafir yang ditemui. Orang
kafir yang tidak melawan, yang mau berdamai, tidak membahayakan bagi dakwah
islam seperti kaum perempuan, anak-anak, orang-orang tua, para ahli ibadah yang
kerjanya hanya semata-mata beribadah, tidak boleh diperangi.
Setelah
perintah perang secara total dan pengusiran terhadap orang-orang kafir yang
memusushi dan memerangi bahkan mengusir umat islam, barulah Allah SWT langsung
mnyebutkan bahwa fitnah itu lebih berbahaya daripada pembunuhan. Dari konteks
ayat jelas yang dimaksud dengan fitnah di sini bukanlah fitnah seperti yang
digunakan dalam percakapan sehari-hari.
Fitnah
dalam Al qur’an itu menyangkut sikap orang kafir terhadap islam dan umatnya.
Menurut sayyid quthub yang dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini adalah fitnah
terhadap agama islam dan umatnyam, baik berupa ancaman, tekanan dan teror
secara fisik, maupun berupa sistem yang merusak, menyesatkan dan menjauhkan
umat manusia dari sistem Allah. Dan dalam tafsir Departemen Agama kata fitnah
pada ayat tersebut diartikan menimbulkan kekacauan, seperti mengusir sahabat
dari kampung halamannya, merampas harta mereka dan menyakiti atau mengganggu kebebasan
mereka beragama.
Cara
komunis dengan ideologi ateis menurut Sayyid Quthub termasuk salah satu bentuk
fitnah terhadap agama yang boleh diperangi. Semua sistem yang mengharamkan
pengajaran agama dan membolehkan pengajaran ateisme, sistem yang menghalalkan
semua yang diharamkan Allah seperti zina dan minuman keras dan sebaliknya
menganggap buruk semua keutamaan yang diajarkan agama serta semua sistem yang
menghalangi masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama yang diyakininya adalah
fitnah terhadap agama.
C.
Nilai negatif sikap fitnah
Kesatuan dan persatuan
masyarakat tercipta apabila
anggota-anggotanya saling mempercayai dan kasih-mengasihi walaupun dalam
masyarakat pluralis. Ini mengharuskan masing-masing anggota mengenal yang lain
sebagai manusia yang baik, bahkan kalau dapat menganggapnya tidak memiliki
keburukan. Dengan menggunjing, mencari-cari kesalahan orang lain, keburukan
orang lain ditonjolkan, sehingga rasa percaya dan kasih itu sirna. Ketika itu,
benih perpecahan tertanam. Mengguncing, menghina, merendahkan orang lain, apalagi
memfitnah, berarti mencabik- cabik keutuhan masyarakat satu demi satu,
sehingga, pada akhirnya, meruntuhkan bangunan masyarakat dan sudah pasti
masyarakat tersebut akan hancur.Orang yang memfitnah juga bukan agamawan yang
baik, karena agamawan yang baik akan melihat sisi positif pada sesuatau yang
negatif, dan berusaha menemukan kebaikan dalam sesuatu yang terlihat buruk.
D.
Upaya menghindari sikap fitnah
Hikmah menhindari sikap memfitnah adalah:
1)
Kedamaian
dan ketentraman, fitnah dapat menimbulkan kekacauan masyarakat, sebaliknya
menghindari perilaku fitnah membawa kedamaian dan ketentraman bagi semua orang.
2)
Persaudaraan;
tidak saling memfitnah tercipta persaudaraan di masyarakat, sebagian mereka
menyayangi kepada sebagian yang lain.
Menghindari perilaku memfitnah akan menciptakan:
a.
Persaudaraan
diantara umat manusia
b.
Persaudaraan
antar bangsa
c.
Persaudaraan
antar manusia
d.
Persatuan
dan kesatuan
Rasulullah
menganjurkan agar setiap orang yang beriman harus saling menguatkan, bersatu,
tidak saling menggunjing, memfitnah, adu domba. Oleh karena itu apabila setiap
orang dapat memelihara diri dari sikap memfitnah, maka akan tercipta
keharmonisan dan kedamaian hidup di tengah- tengah masyarakat.